PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan penyesuaian tarif sejumlah ruas tol dalam kota Jakarta akan kembali diberlakukan. Ruas ini meliputi Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
“Dalam Waktu Dekat Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif ruas Tol Cawang – Tomang – Pluit dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit,” dikutip dari pengumuman Jasa Marga melalui Twitter @PTJASAMARGA. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.
Kenaikan terakhir pada ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit pada awal 2020 lalu. Penyesuaian tarif tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019. Saat itu kenaikkannya 6,86%.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT seperti diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Penghitungan tarif tol disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula.
Berikut tarif terakhir kedua ruas tol dalam kota tersebut:
Tol Cawang-Tj Priok-Ancol Timur-Pluit
Golongan I Rp 10.000
Golongan II Rp 15.000
Golongan III Rp 15.000
Golongan IV Rp 17.000
Golongan V Rp 17.000
Tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit
Golongan I Rp 10.000
Golongan II Rp 15.000
Golongan III Rp 15.000
Golongan IV Rp 17.000
Golongan V Rp 17.000
Disarikan Oleh MSLP
Sumber