Massa buruh yang menggelar demo di depan Gedung DPR RI mulai membubarkan diri. Para pendemo pun mulai menuju mobil jemputan.
Massa aksi tersebut tergabung dalam Partai Buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Mereka menuntut UU Omnibus Law untuk tidak dibahas lagi, dan meminta gubernur selain Gubernur DKI Jakarta untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Terlihat arus lalu lintas masih tersendat. Namun, tidak sepadat ketika saat demo berlangsung. Petugas kepolisian pun terlihat masih mengatur lalu lintas.
Selain itu, jalur bus kembali hanya dilalui oleh TransJakarta. Diketahui, saat demo berlangsung, busway juga digunakan oleh sejumlah kendaraan lain.
Empat mobil komando terlihat meninggalkan gedung DPR RI dan diikuti oleh para buruh yang menggunakan sepeda motor.
Terlihat suasana di depan Gedung DPR mulai sepi. Meski begitu, pintu gerbang DPR RI masih tertutup rapat.
Diberitakan sebelumnya, massa aksi mengajukan sejumlah tuntutan di depan parlemen. Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, mengatakan demo kali ini menuntut dua poin, yakni terkait UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi masih inkonstitusional.
“Kami meminta bahwa UU Omnibus Law jangan lagi dibahas. Baru satu tahun saja Omnibus Law sudah diberlakukan UMK tidak ada yang naik di tahun 2022 ini,” kata Riden saat ditemui di depan gedung DPR. Disarikan Oleh MSLP
Sumber