Faktual.id
RAGAM INFO

Kebakaran Yang Terjadi Di Cikini Mengalami Kerugian Yang Banyak

Kebakaran pemukiman warga yang terjadi di Jalan Kali Pasir, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, dari jumlah kerugian tersebut terdapat 40 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 90 jiwa.

“Obyek yang terbakar adalah rumah padat hunian di RT 015, RT 09, RT 10 dengan 17 rumah terbakar, 9 rumah terdampak, dan 11 sepeda motor. Taksiran kerugian kurang lebih Rp 1,3 miliar”.

Satriadi mengatakan, penanganan kebakaran tersebut sudah selesai pada jumat 17 Desember 2021. Adapun dugaan penyebab kebakaran adalah korsleting pada tiang listrik dekat rumah salah seorang warga bernama Abu Bakar. “info saksi mata melihat dugaan awal api dari korsleting tiang listrik dekat rumah Pak Abu Bakar”, Ujar Satriadi.

Dalam penanganannya, kata dia, petugas mengalami beberapa hambatan. Antara lain akses jalan yang sempit, sumber air yang jauh, serta adanya suasana warga yang rusuh saat awal pemadanan akan dilakukan. Setidaknya, luas area yang terbakar kurang lebih 20×15 meter.

Akibat kejadian ini, seorang petugas Damkar Yakni Achmad Khamdi sempat dirawat di Rumah Sakit Menteng Mitra Afia karena sesak napas yang disebabkan bahwa panas asap kebakaran. Meskipun demikian, kondisi korban tetap sadar dan stabil. Sebelumnya diberitakan, kebakaran melanda pemukiman pada penduduk di kawasan Cikini.

Satriadi mengatakan, kebakaran melanda pemukiman pada penduduk kawasan cikini, Satriadi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga pada pukul 20.20 WIB. Gulmart lantas mengerahkan 3 unit mobil pemadam kebakaran dari pos terdekat. Namun dalam penanganan seluruhnya, terdapat 27 unit mobil damkar yang dikerahkan dengan personel sebanyak 140 orang. Disarikan oleh MSLP
Sumber

Related posts

Dua Pendaki Gunung Meninggal Akibat Hipotermia

Tim Kontributor

Masih Tinggi! Kasus COVID 10 Juli di RI Tambah 35.094, Kematian 826

Tim Kontributor

Berikut Beberapa Aturan Lengkap PPKM Yang Berlaku Pada Tanggal 10-16 Agustus

Tim Kontributor

Leave a Comment