Sejumlah minimarket di DKI Jakarta mulai menutup pajangan produk rokok. Salah satu karyawan di minimarket daerah Jakarta Selatan mengatakan penutupan tersebut sudah berlangsung selama 3 hari.
“Sudah tiga hari. Kemarin ada Satpol PP yang datang terus disuruh tutup, tapi masih bisa jual,” katanya kepada detikcom, Selasa (14/9/2021).
Hal yang sama juga dituturkan oleh karyawan minimarket di Jakarta Barat. Penutupan ini menurutnya merupakan perintah dari Gubernur DKI. Hanya saja belum semua minimarket menutup pajangan produk rokok.
Gubernur DKI baru-baru ini mengeluarkan edaran soal Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang ditandatangani pada 9 Juni lalu.
Dalam seruan tersebut pengelola gedung diminta memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui setiap orang dan memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
Selanjutnya, pengelola gedung juga diminta tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok. Tidak memasang reklame rokok baik di dalam atau di luar ruangan juga disinggung dalam Seruan tersebut.