Faktual.id
EKONOMI

Finansial Kampus di masa Pandemi Covid 19

 Jakarta – Pandemi Covid 19 menyebabkan sejumlah pendaftar calon mahasiswa baru di berbagai kampus swasta di Jakarta mengalami penurunan yang pesat di bandingkan dengan tahun tahun sebelumnya. Banyaknya calon mahasiswa baru yang menunda masa studi nya ke jenjang perkuliahan dikarenakan kondisi dan level ekonomi keluarga yang berubah akibat pandemi Covid 19 sehingga mengalami penurunan ekonomi yang drastis dan daya beli masyarakat terutama golongan ekonomi menengah ke bawah menjadi berkurang.

Tidak hanya penurunan penerimaan mahasiswa baru, namun seluruh aktifitas perkuliahan juga menjadi berhenti dan keseluruhan aktivitas kuliah dialihkan menjadi daring. Terhentinya aktivitas perkuliahan menunjukkan betapa keberlangsungan kampus tertentu bukan sekadar persoalan pendidikan tetapi juga soal perputaran roda perekonomian.

Menurut data Dcode Economic and Financial Consulting (EFC) Maret 2020, mengatakan bahwa Pendidikan menjadi salah satu sektor yang terdampak ekonomi akibat adanya pandemi virus corona. Meski begitu, sektor pendidikan masih lebih beruntung dibandingkan dengan sektor pariwisata, manufaktur, perbankan dan otomotif yang terkena dampak jauh lebih besar karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan kebijakan pertama dan kedua terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa, sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.

Melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat yaitu, keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah. “Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020”.

“Tulisan ini adalah bagian dari tugas dan pembelajaran kelas Manajemen Media Digital. Apabila ada kesalahan atau kekurangan mohon dimaafkan. Agustinus Mendrofa/MMD2

Kategori : Ekonomi

Related posts

Kasus Covid-19 Meroket, Pemkot Kota Bekasi Batasi Jam Operasional Hiburan Malam

Tim Kontributor

5 Negara Di Asia Ini Dilanda Resesi Seks Yang Terbaru Thailand, Bagaimana Dengan Indonesia ?

Tim Kontributor

Putin Bikin Biden Gentar, Langsung Larang Ukraina Pakai Senjata AS

Tim Kontributor

Leave a Comment