Faktual.id
Komunikasi Politik POLITIK

Yusril: Gugatan Batas Usia Capres Bukan Agenda Jokowi dan Bikin Repot

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra membeberkan tanggapan Presiden Joko Widodo terhadap pandangannya dalam sidang batasan usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.

Yusril berdalih Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah ketentuan terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Memang batasan usia merupakan kebijakan hukum yang terbuka dan tidak bertentangan dengan Konstitusi.

“Bukan kewenangan MK untuk memutuskan karena ini (batas usia) adalah open legal policy. Jadi ini bukan isu konstitusional,” kata Yusril kepada Jokowi dan disampaikan ulang ketika dia bertemu awak media di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

“Berapa pun usia calon presiden, sepanjang dia bukan anak-anak, dia mau 25 tahun, 30 tahun, 40, 45 itu tidak ada pertentangannya dengan konstitusi,” kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu menambahkan.

Kemudian, Yusril menyampaikan kepada Jokowi bahwa MK seharusnya memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut. Mendengar penjelasan itu, Jokowi merespons dengan mengaku tidak masalah apabila MK menolak gugatan batas usia tersebut.

“Kata Pak Jokowi, ‘Ini kan bukan agenda saya juga. Saya malah repot dengan ini dan Mas Gibran belum tentu mau.’ Nah, itu jawaban Pak Jokowi saat kita bertemu,” ungkap Yusril.

Yusril berdiskusi dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, hadir juga Mensesneg Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Sekjen PBB Afriansyah Noor.

Ketika itu, Presiden Jokowi meminta pandangan Yusril terkait gugatan tersebut. Sebagai pakar hukum tata negara, Yusril tegas menjawab bahwa penentuan syarat batas usia minimum capres-cawapres bukan kewenangan MK.

Sebagai gambaran, MK akan memutuskan permohonan uji materi terkait syarat batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023). Penggugat dalam petitumnya meminta agar batas usia minimum diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Penggugat lainnya meminta bunyi pasal batas usia minimum diubah menjadi: “40 tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan”. Apabila MK mengabulkan permohonan tersebut, maka putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming bersatus memenuhi syarat sebagai cawapres. Gibran kini berusia 36 tahun dan menjabat sebagai wali kota Solo.

Sepanjang sidang bergulir dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kelompok relawan mendorong agar Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo. Salah satu di antaranya adalah kelompok relawan Jokowi bernama Samawi.

Di sisi lain, calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengakui bahwa koalisi pendukungnya baru akan menentukan sosok cawapres usai MK membacakan putusan. Prabowo juga mengaku akan membawa nama Gibran ke rapat koalisi lantaran ada banyak pihak yang meminta dirinya berpasangan dengan putra Jokowi itu.

 

Disarikan Oleh ARS

Sumber

Related posts

Simak Orkestrasi Drama Putusan MK Yang Kental Muatan Kepentingan Politiknya

Tim Kontributor

Kisah Simbolik Awal Mataram Sampai Babad Giyanti tentang Geger Pacinan

Tim Kontributor

Pasangan AMIN Kompak Sindir Perihal Netralitas Pejabat dan Contoh Pemimpin Instan

Tim Kontributor

Leave a Comment