Faktual.id
POLITIKPolitik Dalam Negri

Screenshot Berujung Jeruji

Jakarta – Saat ini banyak pengguna sosial media menggunakan fitur screenshot atau tangkapan layar untuk menyimpan konten ataupun percakapan yang kemudian dapat dibagikan ke media sosial.

Namun, mulai sekarang, sebaiknya Anda berpikir ulang untuk melakukan tangkapan layar percakapan atas alasan apapun. Karena hanya hal sepele tersebut, Anda bisa digugat oleh korban yang Anda tangkapan layar pesannya dan Anda sebarkan.

Ya, tindakan pengambilan tangkapan layar isi percakapan yang bersifat pribadi tanpa seizin nama yang tercantum dalam percakapan tersebut bisa kena hukuman. Itu tertuang dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut berbunyi:

“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.” Kemudian ayat 2 pada pasal yang sama membolehkan siapa saja yang merasa diragukan atas tindakan tersebut bisa mengajukan gugatan.

Menurut Deputi Direksi Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi, orang yang melakukan tangkapan layar pesan tanpa izin memang bisa kena gugat. “Selama isi pesannya mengandung unsur data pribadi seseorang dan berakibat merugikan,” kata dia saat dihubungi, Kamis, 19 Juli 2018.

Misalnya, Wahyu memberi contoh, komunikasi inter-personal, menurut dia, itu komunikasi dua pihak. Kalau disebar dan kemudian menyinggung salah satu personal, kata dia, itu bisa digugat. Namun, sepanjang itu isinya bukan bersifat pribadi tidak bisa.

Wahyu juga menjelaskan, jika salah satu individu merasa tersinggung dan tangkapan layar tersebut bersifat pribadi maka individu tersebut berhak menggugatnya. “Kasus itu merupakan kasus perdata. Kasus perdata itu, dimana orang perorangan merasa dirugikan, dia bisa melakukan gugatan. Beda halnya dengan pidana yang ada prosesnya melalui penyelidikan, penyidikan dan tuntutan, ada persidangannya juga,” tambah Wahyu.

Kata kunci yang sangat penting itu adalah menyangkut data pribadi. Pasal 26 Undang-undang ITE itu hanya mengatur tentang data pribadi seseorang. Menurut dia, di luar itu sah-sah saja, tidak ada larangan, tidak semua tangkapan layar itu bisa digugat.

Kemudian Wahyu memberikan contoh lebih datil, “Misalnya, suatu grup WhatsApp lalu kemudian ada yang memasukkan KTP, KK atau menyangkut preferensi agama atau seksualitas seseorang gitu kan, kita screenshoot dan disebarluaskan itu juga bisa mengacu kepada pasal 26 UU ITE,” tambah dia. “Karena sistem elektronik yang berisi data pribadi seseorang telah disalahgunakan dan telah dipindahtangankan dengan semana-mena, tanpa ijin dari pemiliknya itu baru berlaku gugatan pasal 26 ayat 1 UU ITE”.

Beda persoalan, lanjut Wahyu, kalau isinya tentang misalnya membicarakan jalan raya atau yang tidak ada kaitannya dengan data pribadi itu tidak masalah. Jika gugatan terbukti maka tergugat akan dihukum dengan ganti rugi materil atau immateril. Menurut Wahyudi, masalah screenshoot WhatsApp masuk dalam gugatan perdata, Pasal 26 hanya menyediakan mekanisme perdata bukan mekanisme pidana.

Jadi, harap berhati-hati jika Anda ingin melakukan tangkapan layar dan dibagikan ke media sosial. Harap bijak menggunakan media sosial.

Sumber

“Tulisan ini adalah bagian dari tugas dab pembelajaran kelas Manajemen Media Digital. Apabila ada kesalahan atau kekurangan mohon dimaafkan” – Biladi Muhammad Wiragana/MMD5

Related posts

Reaksi Santai Gibran Ketika Dibilang Anak Ingusan.

Tim Kontributor

Suara PSI Melesat Diatas 3 Persen Dianggap Sangat Vulgar dan Tak Wajar, Mengapa Partai Lain Adem Saja?

Tim Kontributor

Bayaran Haji Jadi Rp 49 Juta, Waket MPR Memohon Layanan Himpunan Tidak Berkurang

Tim Kontributor

Leave a Comment