Pemerintah Indonesia lewat Satgas Penanganan Covid- 19, resmi mencabut ketentuan kewajiban pemakaian masker di seluruh ruang publik. Ketentuan baru yang dirilis sejak Jumat( 9/ 6/ 2023) ini melepaskan warga dari kewajiban pemakaian masker di tempat umum serta sarana publik. Ketentuan yang sama pula berlaku untuk warga mau melaksanakan perjalanan dalam ataupun ke luar negeri. Perihal ini tertuang dalam Surat Edaran( SE) No 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019( Covid- 19). Disebutkan dalam ketentuan tersebut, warga masih disarankan memakai masker apabila merasa keadaan kesehatannya kurang baik. Kebalikannya apabila merasa sehat, keharusan pemakaian masker telah tidak berlaku buat situasi apa pun.
Lebih dahulu, Presiden Joko Widodo( Jokowi) pula melaporkan ketentuan pemakaian masker di ruangan terbuka ataupun tertutup telah tidak lagi diharuskan. Penghapusan kewajiban itu, bagi Jokowi, bersamaan dengan pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKM) pada akhir tahun lalu. Berikut ini isi ketentuan lengkap soal pembebasan ketentuan harus gunakan masker dalam SE No 1 Tahun 2023 yang diteken Pimpinan Satgas Penanganan Covid- 19 Letjen Suharyanto:
1. Segala pelaku perjalanan dalam serta luar negeri, pelaku aktivitas di sarana publik, serta pelaku aktivitas berskala besar senantiasa berupaya melaksanakan proteksi secara individu dari penularan Covid- 19 dan:
a. Disarankan senantiasa melaksanakan vaksinasi Covid- 19 hingga dengan booster kedua ataupun dosis keempat, paling utama untuk warga yang mempunyai resiko besar penularan Covid- 19.
b. Diperbolehkan tidak memakai masker apabila dalam kondisi sehat serta tidak berisiko tertular ataupun menularkan Covid- 19 serta disarankan senantiasa memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam kondisi tidak sehat ataupun berisiko Covid- 19, saat sebelum serta dikala melaksanakan perjalanan serta aktivitas di sarana publik.
c. Disarankan senantiasa bawa hand sanitizer serta/ ataupun memakai sabun serta air mengalir buat cuci tangan secara berkala paling utama bila sudah bersentuhan dengan benda- benda yang digunakan secara bertepatan.
d. Untuk orang dalam kondisi tidak sehat serta berisiko tertular ataupun menularkan Covid- 19, disarankan menjaga jarak ataupun menjauhi kerumunan orang buat menghindari terjadinya penularan Covid- 19.
e. Disarankan senantiasa memakai aplikasi SATUSEHAT buat memantau kesehatan individu.
2. Segala pengelola serta operator sarana transportasi, sarana publik, serta aktivitas skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat disarankan buat:
a. Senantiasa melaksanakan proteksi kepada warga lewat upaya preventif serta promotif buat mengatur penularan Covid- 19.
b. Senantiasa melaksanakan pengawasan, pembinaan, penertiban, serta penindakan terhadap penerapan protokol kesehatan buat mengatur penularan Covid- 19.
Disarikan Oleh JMKP