Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2021.
Diketahui, hal ini merupakan upaya Pemprov DKI untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan KJP Plus.
“Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus,” tulis akun Instagram Gubernur DKI Anies Baswedan @aniesbaswedan yang dikutip Wartakota, Senin (20/9/2021).
Lanjutnya, KJP Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini ialah program dana bantuan bagi pelajar SD hingga SMA untuk membantu biaya pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
13-25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.
SD/MI/SDLB Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
SMP/MTs/SMPLB Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
SMA/MA/SMALB Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah
Selanjutnya, SMK Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website KJP Jakarta.
“Dukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan KJP PLUS,” tutupnya. Disararikan oleh US sumber
