Faktual.id
RAGAM INFO

Bos Pengelola Robot Trading Terancam 24 Tahun Bui

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan bos pengelola robot trading bodong Fahrenheit, Hendry Susanto (HS), sebagai tersangka. Hendry Susanto terancam hukuman maksimal 24 tahun penjara.
“Kita kenain pasal dengan ancamannya maksimal itu sekitar 24 tahunan. Dari pasal yang kita kenakan itu kira-kira maksimal 24 tahunan,” kata Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma’mun saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Ma’mun menyebut Hendry Susanto dihukum lebih berat daripada tersangka lain dalam kasus ini. Pasalnya, Hendry berperan sebagai otak di balik kasus ini.
“Dia kan otaknya, jadi lebih berat lah ya,” tuturnya.
Meski demikian, Ma’mun belum menjelaskan lebih rinci mengenai pasal yang dikenakan terhadap Hendry. Pihaknya bakal melakukan pendalaman untuk hal itu.

“Nggak hafal, nanti saya tanyakan dulu, karena yang dalam pendalaman beda dari yang di laporan polisi pasti. Kenapa? Karena dengan pendalaman itu kita tahu bisa mengasumsikan ini kena perkaranya apa aja nih,” imbuh Ma’mun.

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat orang tersangka. Kini pimpinan dari para tersangka penipuan Fahrenheit, Hendry Susanto, sudah ditangkap.

Hendry Susanto ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Hendry sendiri merupakan direktur di PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola robot trading bodong Fahrenheit.

“Sudah ditahan. Hendry ada di Rutan Bareskrim,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (23/3).

Disarikan oleh P.

SUMBER

Related posts

Sopir Kabur Usai Mobil Tertabrak KRL

Tim Kontributor

Gempa Guncang Sukabumi Terasa Sampai Warga Jakarta

Tim Kontributor

Sayang Bensin atau Sayang Nyawa

Tim Kontributor

Leave a Comment