Dua Organisasi Besar Nasrani ‘Kompak’ Soal Tambang untuk Ormas
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025 membuka peluang organisasi masyarakat (ormas) agama mengelola usaha pertambangan emas. Aturan itu sendiri merupakan perubahan atas PP...
