Faktual.id
RAGAM INFO

Airlangga Akan Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng.

Menteri Koordinator( Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto ditentukan penuhi panggilan Kejaksaan Agung( Kejagung) hari ini, Selasa,( 18/ 7/ 2023).

Pemeriksaan Airlangga terkait dugaan mafia minyak goreng, dalam perihal ini tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil( CPO) serta turunannya pada industri kelapa sawit.” Rencana menurut informasi dia dapat muncul jam 16. 00 Wib,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa( 18/ 7/ 2023).

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menggeledah 3 lokasi ialah kantor PT Wilmar Nabati Indonesia ataupun Wilmar Group( WG), beralamat di Gedung B& G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau No 10, Kota Medan. Kantor Musim Mas ataupun Musim Mas Group( MMG), beralamat di Jalur KL Yos Sudarso Kilometer. 7. 8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Posisi ketiga ialah kantor PT Permata Hijau Group( PHG), beralamat di Jalur Gajahmada No 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023.

” Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik sukses melaksanakan penyitaan aset,” ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu( 8/ 7/ 2023).

Ketut berkata, dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14. 620, 48 hektare. Sedangkan dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43, 32 hektare.

Sebaliknya dari kantor PT Permata Hijau Group( PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23, 7 hektare. Setelah itu mata uang rupiah sebanyak 5. 588 lembar dengan total Rp385. 300. 000, mata uang dollar USD sebanyak 4. 352 lembar dengan total USD435. 200, mata duit ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52. 000, serta mata uang dollar Singapore sebanyak 290 lembar dengan total SGD250. 450.

” Ada pula penyitaan serta penggeledahan dilaksanakan bersumber pada Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No: PRINT- 1334/ F. 2/ Fd. 1/ 07/ 2023 tanggal 5 Juli 2023,” kata Ketut.

Wilmar Group serta Musim Mas Group Jadi Tersangka Korporasi

Diketahui Kejagung menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, serta Musim Mas Group selaku tersangka korporasi perkara dugaan korupsi dalam pemberian sarana ekspor Crude Palm Oil( CPO) serta turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai April 2022.

” Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini pula menetapkan 3 korporasi selaku tersangka. ialah korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group,” ucap Ketut pada Kamis, 15 Juni 2023.

” Kerugian yang dibebankan bersumber pada keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ialah Rp6, 47 triliun dari masalah minyak goreng ya,” Ketut menambahkan.

Disarikan Oleh JMKP

Sumber

Related posts

Kenali Gejala Varian Delta, Biang Kerok Amukan COVID-19 di Indonesia

Tim Kontributor

Dear Mahasiswa: Magang Bersertifikat Kampus Merdeka Tahun 2022 Masih Dibuka

Tim Kontributor

Prabowo Jadi Capres Jagoan di Survei

Tim Kontributor

Leave a Comment