Faktual.id
EKONOMI KOMUNIKASI

Mau Tau Sanksi Bagi Pekerja Yang Menolak Gajinya Dipotong Untuk Tapera?

Pemerintah telah menetapkan aturan baru yang mewajibkan pemotongan gaji Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi PNS dan pegawai swasta, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pasal 15 ayat (2) PP tersebut mengatur bahwa simpanan peserta Tapera kepada pekerja peserta dibagi untuk pemberi kerja sebesar 0,5% dan untuk pekerja sebesar 2,5%. Setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai swasta, dan pekerja mandiri (wiraswasta), sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020.

Pemerintah tidak akan menunda kewajiban bagi para pekerja untuk Tapera, meskipun mendapat kritik dari berbagai pihak. “Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, pada Jumat, 31 Mei 2024.

Moeldoko menjelaskan, Tapera bagi PNS akan berjalan usai ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan. Namun, bagi pekerja swasta, iuran Tapera akan diberlakukan setelah ada peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan. Atas peraturan tersebut, pekerja wajib mengikuti Tapera. Jika tidak melaksanakannya, pekerja akan mendapatkan sanksi.

Adapun sanksi bagi pekerja yang tidak mengikuti Tapera tertuang dalam Pasal 55 PP Nomor 25 Tahun 2020, yakni:

– Pekerja mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

– Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

– Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

  • Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
  • Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pekerja Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

Mengacu ketentuan tersebut, pekerja yang tidak terima gajinya dipotong untuk Tapera akan mendapatkan sanksi administratif dari BP Tapera. Sanksi tertulis tersebut diberikan sebanyak dua kali bagi pekerja swasta, PNS, dan freelancer.

 

Disarikan Oleh ARS

Sumber

Related posts

Ilmu Komunikasi STISIP WIDURI

Tim Kontributor

Tim Hukum 01 dan 03 Sepakat Untuk Mendampingi Butet Kartaredjasa Menghadapi Rezim

Tim Kontributor

Suara PSI Mendadak Naik Sementara PPP Makin Melorot, Indikasi Apa Ini Bagi PSI dan PPP?

Tim Kontributor

Leave a Comment