Partai NasDem berkata Viktor Laiskodat mengundurkan diri dari jabatan Gubernur NTT sebab maju selaku bakal calon anggota legislatif DPR dari NasDem.
” Mundur itu persyaratan, Viktor Laiskodat maju caleg DPR RI,” kata Waketum NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Kamis( 22/ 6) malam, dilansir dari detik. com.
Ali menarangkan salah satu ketentuan maju jadi caleg mesti mundur dari jabatan kepala daerah. Baginya, Viktor wajib mundur sebab maju di Pemilu 2024.
” Salah satu syaratnya itu merupakan kepala daerah yang hendak maju pileg, ia wajib membuat statment mengundurkan diri,” ucapnya.
Ali berkata masa jabatan Viktor selaku gubernur NTT habis pada 5 September 2023. Dia menyebut Viktor semestinya tidak butuh mundur lebih cepat.
” Jadi Viktor Laiskodat itu kan masa jabatannya berakhir 5 September, ia enggak butuh mundur semestinya. Hanya peraturan PKPU mempersyaratkan itu,” ucap Ali.
Lebih dahulu, Menteri Dalam Negeri( Mendagri) Tito Karnavian berkata sebanyak 17 gubernur berakhir masa jabatannya mulai September 2023.
” Bulan September nanti terdapat 17 gubernur[yang mulai habis masa jabatannya],” kata Tito di Rakor Pengelolaan Perbatasan di Ancol, Jakarta, Kamis( 25/ 5).
Para gubernur yang habis jabatannya September nanti antara lain Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Gubernur Lampung Arinal Junaidi.
Setelah itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawaransa, Gubernur Bali I Wayan Koster. Tidak hanya itu Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Gubernur Maluku Murad Ismail, serta Gubernur Papua Lukas Enembe( nonaktif).
Kemudian Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, serta Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Tidak hanya itu, kata Tito, ada 153 kepala daerah tingkatan wali kota serta bupati yang pula berakhir masa jabatannya pada September 2023. Sehingga, total kepala daerah yang berakhir masa jabatannya menggapai 170 orang.
Disarikan Oleh JMKP