Mario Dandy Satriyo( 20) didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja bernama samaran D( 17). Jaksa menyebut Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas( 19) serta anak AG( 15).” Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta anak AG serta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane( penuntutan dicoba secara terpisah) ikut dan melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu,” ucap jaksa dikala membacakan pesan dakwaan di Pengadilan Negeri( PN) Jakarta Selatan, Selasa( 6/ 6/ 2023).
Bagi Jaksa, Mario Dandy sudah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ataupun ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.” Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melaksanakan ataupun ikut dan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat,” Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum No: 001/ MR/ II/ MPH/ 2023 bertepatan pada 27 Februari 2023, terdapat 4 cedera fisik yang dialami D:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan dimensi 1, 5×0, 5 centimeter
2. Luka lecet pada pipi kanan dimensi 6 centimeter x 5 centimeter
3. Cedera memar pada pipi kanan dimensi 6 centimeter x 5 centimeter
4. Cedera robek pada bibir bawah sisi dalam dimensi 2 cm
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Alimin Ribut Sujono pula pernah mempertanyakan pada Mario soal paham tidaknya atas dakwaan yang dikenakan jaksa padanya. Mario setelah itu mengaku telah paham atas dakwaan yang sudah dibacakan oleh jaksa.” Paham Yang Mulia,” kata Mario.
Disarikan Oleh JMKP