Munarman dijatuhi vonis 3 tahun penjara dalam perkara tindak pidana terorisme. Namun ternyata perbuatan Munarman yang dinyatakan bersalah bukanlah perihal menggerakkan aksi terorisme. Lantas apa?
“Kami berbeda pendapat dengan jaksa, jaksa berpendapat yang terbukti dakwaan kedua, majelis hakim berpendapat yang terbukti dakwaan ketiga.” ujar hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (6/4/2022).
Untuk memahami perkara yang menjerat Munarman ada baiknya merunut sedikit ke belakang mengenai surat dakwaan yang ditujukan bagi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu. Munarman dijerat melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Untuk mempermudah nantinya aturan itu disebut sebagai UU Tindak Pidana Terorisme.
Berikut jeratan pasal untuk Munarman seperti dalam dakwaan:
Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 atau Pasal 13 huruf c UU Tindak Pidana Terorisme
Isi dari masing-masing pasal itu adalah sebagai berikut:
Pasal 14
Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasai 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasa} 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A.
Untuk pemidanaan disebutkan merujuk pada Pasal 6. Berikut bunyi Pasal 6:
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Tentang ancaman vonis mati ini sempat membuat emosi Munarman meradang. Hal itu terjadi saat sidang pada 12 Januari 2022 di mana jaksa hendak menginterupsi Munarman.
“Saya tidak terima interupsi. Tadi saya biarkan sepenuhnya, jaksa penuntut umum. Ini hak saya, saya ini terancam hukuman mati, di awal sidang menyebutkan hukuman mati Pasal 14,” kata Munarman saat itu.
Tuntutan Jaksa soal Permufakatan Jahat
Namun saat sidang tuntutan pada Senin, 14 Maret 2022, jaksa menuntut Munarman bukan dengan pasal dengan ancaman hukuman mati. Menurut jaksa, Munarman terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme seperti dalam Pasal 15 UU Tindak Pidana Terorisme dan meminta hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.
Jaksa meyakini Munarman bersama sejumlah orang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Munarman disebut jaksa memberi motivasi kepada beberapa peserta seminar yang diadakannya untuk mendukung khilafah.
Berikut bunyi Pasal 15 UU Tindak Pidana Terorisme yang dipakai jaksa saat tuntutan:
Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A.
Vonis Munarman
Tiba akhirnya saat sidang putusan pada Rabu, 6 April 2022. Majelis hakim menyatakan Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c UU Tindak Pidana Terorisme yaitu perihal memberikan bantuan atau kemudahan bagi teroris.
Berikut bunyi Pasal 13 huruf c
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Disarikan oleh P.