Faktual.id
KOMUNIKASI POLITIK

Ternyata Surat Dari Jokowilah Yang Menjadi Alasan KPU Menerima Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan beberapa alasan mengapa mereka menerima Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Namun saat itu, lembaga tersebut belum memperbarui peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan calon berusia di bawah 40 tahun selama mereka pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan, lembaganya menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan persetujuan putera sulungnya maju sebagai cawapres. KPU justru berpotensi melanggar aturan jika menolak pendaftaran Gibran.

“Apabila ada seseorang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol, lalu ketika hadir di KPU membawa fotokopi KTP kemudian membawa Surat Izin Presiden, apakah dapat dinyatakan memenuhi syarat?” kata Hasyim saat bertanya kepada saksi ahli pada Sidang PHPU di MK, Senin (1/4/2024).

Berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada pasal 17 ayat 2 disebutkan salah satu syarat seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden.

Pertanyaan dilontarkan Hasyim dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terhadap Pilpres 2024. Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Pertanyaan tentang surat izin dari Jokowi mencuat saat mendengar keterangan dari Ahli Hukum Administrasi Negara, Ridwan.

Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, Tim Hukum Pasangan Calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Disarikan Oleh ARS

Sumber

 

Related posts

Demi Mendukung Ganjar, Ahok Mundur Dari Jabatannya Sebagai Komisaris Pertamina

Tim Kontributor

Pejuang Demokrasi Bukan Penjahat

Tim Kontributor

Catat! Vaksin Merah Putih Diproduksi Mulai April 2022

Tim Kontributor

Leave a Comment