Celeng kini jadi simbol politik usai sejumlah kader PDIP mendukung Ganjar Pranowo untuk maju dalam Pilpres 2024. Sebagai simbol, celeng diketahui sebagai hewan yang oportunis dan berjalan lurus nunduk.
Babi hutan memiliki nama ilmiah Sus scrofa. Babi hutan sering pula disebut celeng. Dalam Jurnal Biologi Universitas Andalas edisi September 2014, disebutkan bahwa populasinya tersebar luas hampir di seluruh wilayah Indonesia (Carter, 1978).
Diketahui, celeng merupakan hewan pemakan segala yang oportunistik, sehingga memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi. Celeng memiliki ciri berjalan lurus dan menunduk.
Celeng bisa hidup di berbagai macam tipe habitat, mulai dari semi-padang pasir, hutan temperate (hutan gugur di kawasan empat musim), padang rumput, maupun hutan tropis (Oliver, Brisbin dan Takahashi, 1993).
Dalam penelitian John J Mayer dari Universitas Nebraska tahun 2013 berjudul ‘Wild Pig Attacks on Human’ dijelaskan, kabar serangan terhadap babi hutan terjadi sejak zaman dahulu kala hingga era modern. Babi hutan adalah hewan yang aktif sepanjang hari. Perburuan oleh manusia pada siang hari bisa menjadikan hewan ini nokturnal, aktif di malam hari. Namun, laporan serangan babi hutan terhadap manusia lebih sering terjadi pada siang hari, persentasenya 95%.
Celeng adalah hewan yang relatif pandai, waspada, dan mudah terkejut. Perjumpaan yang tiba-tiba dengan manusia bisa berbahaya. Bila manusia berada pada jarak serangan si celeng, maka celeng pasti akan mempertahankan diri. Bila manusia yang menjadi korban serangan tersebut kabur dari jangkauan babi dengan memanjat pohon atau tiang, maka babi hutan itu akan pergi.
Sementara itu, dalam Jurnal Konservasi Hutan Vol 2 No 1 Tahun 2000, dijelaskan bahwa predator besar seperti harimau dan ular piton besar semakin langka, sehingga secara alami babi hutan kehilangan pemangsanya. Babi hutan juga tidak termasuk satwa yang dilindungi, karena jumlah babi hutan masih berlimpah.
Keadaan ini menimbulkan masalah, seperti hama pada lahan pertanian, menyebabkan kerusakan pada tumbuhan vegetasi dasar karena mereka gunakan untuk membuat sarang, serta kebiasaan mereka yang merusak tanah saat mencari makan (rooting) (Choquenot, McIlroy dan Korn, 1996; Rizaldi, Watanabe dan Bakar, 2007; Ickes, 2001).
Kendati demikian, pemerintah masih menaruh kepedulian terhadap keberadaan babi hutan. Pasal 1 ayat (1) b dan pasal 5 ayat (5) UU Pemburuan Jawa dan Madura tahun 1940 mengatur, untuk berburu babi hutan tetap harus memiliki akta berburu dan dan izin berburu.
Namun, namun dalam Pasal 6 ayat (2) Menteri Pertanian melalui Direktorat Jendral Kehutanan bisa mengeluarkan surat perintah berburu babi hutan, untuk kepentingan seleksi terhadap babi hutan yang sangat tua dan berpenyakit atau karena pengembangbiakkannya yang melebihi keseimbangan.
Celeng vs Banteng
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP sekaligus Ketua DPD PDIP Jateng, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengomentari Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Purworejo, Albertus Sumbogo dan kawan-kawan yang mendeklarasikan dukungan untuk Ganjar Pranowo. Menurutnya, kader PDIP harus patuh kepada ketua umum.
Bambang menyebut kader yang tidak ikut barisan ketua umum bukanlah banteng, melainkan celeng.”Adagium di PDIP itu yang di luar barisan bukan banteng, itu namanya celeng. Jadi apa pun alasan itu yang deklarasi, kalau di luar barisan, ya celeng,” tegasnya.
Polemik kemudian berbuntut panjang. Para kader Purworejo yang tidak terima itu bahkan membuat logo untuk menandai diri sebagai Barisan Celeng Berjuang.
Disarikan oleh P.