Masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM) hanya lima tahun dan sebelum habis pemilik harus mengajukan perpanjangan untuk lima tahun ke depan.
Jika terlambat melakukan perpanjangan, otomatis pemohon SIM harus melakukan penerbitan baru lagi yang tentunya prosedurnya berbeda ketika melakukan perpanjangan.
Maka dari itu, jika masa aktif SIM menjelang kedaluwarsa sebaiknya segera melakukan perpanjangan sebelum terlambat.
Untuk melakukan perpanjangan SIM pemohon cukup melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Persyaratan perpanjang SIM
– Membawa SIM lama
– Membawa KTP asli dan fotocopy
– Melakukan test kesehatan
– Melakukan test psikologi ( berbeda di beberapa daerah)
Mengenai biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon SIM berbeda-beda tergantung dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.
Misalkan untuk melakukan perpanjangan SIM A sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP).
Pemohon SIM A akan dikenakan biaya resmi perpanjangan sebesar Rp 80.000. Selain membayar biaya PNBP, pemohon juga wajib membayar tes kesehatan dan juga tes psikologi.
Untuk biaya tes kesehatan berkisar Rp 40.000 (berbeda di beberapa daerah). Sedangkan untuk tes psikologi seperti pemohon SIM di wilayah Jawa Tengah (Jateng) wajib membayar sebesar Rp 50.000.
Sehingga ditotal biaya yang harus dikeluarkan pemohon saat melakukan perpanjangan SIM A sebesar Rp 170.000.
Sedangkan untuk pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM C biayanya lebih rendah Rp 5.000 dibandingkan dengan SIM A.
Pemohon SIM C biaya yang wajib dibayarkan untuk PNBP sebesar Rp 75.000. Untuk persyaratan lainnya seperti tes kesehatan atau pun psikologi masih sama yakni Rp 40.000 untuk tes kesehatan dan Rp 50.000 untuk tes psikologi.
Sehingga total biaya yang perlu dikeluarkan pemohon SIM C adalah Rp 165.000. Sumber
“Tulisan ini adalah bagian dari tugas dan pembelajaran kelas Manajemen Media Digital. Apabila ada kesalahan atau kekurangan mohon dimaafkan” – Andryan Prasetia/MMD5.