Lama tak bersuara, Ruhut Sitompul kembali terjun ke dunia politik.
Politisi yang kerap berganti partai politik ini kini menjadi Juru Bicara Timnas Juara (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
Sebagai juru bicara, Ruhut coba memperlihatkan eksistensinya dengan mengomentari pernyataan capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
Seperti diketahui saat acara debat capres yang digelar KPU, Selasa (12/12/2023), Anies menyenggol capres nomor urut 2 Prabowo Subianto soal ordal (orang dalam) pada putusan MK.
Ruhut menganggap Anies hanya pintar menunjuk hidung orang, sementara dia sendiri melakukan hal yang sama.
“Anies ini hanya pintar menunjuk hidung orang lain. Tapi dia tidak belajar menunjuk hidungnya,” kata Ruhut di Media Center TPN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Menurut Ruhut, Anies juga menerapkan ordal, yakni ketika membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) saat jadi Gubernur DKI Jakarta.
“Lupa waktu jadi gubernur dengan apa, TGUPP. Lupa dia? Ordalnya dia itu, tim sukses dia semua itu di sana. Berapa banyak APBD untuk membayar gajinya,” ujar Ruhut.
Ruhut juga mengkritisi jawaban Anies mengenai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam debat perdana capres.
“Termasuk kemudian IKN, jangan berkelit, kemarin yang namanya Pak Anies, memang dia kok berbicara pembaharuan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pembangunan IKN memiliki dasar hukumnya dan undang-undangnya (UU) ada.
Ruhut menegaskan, IKN dibangun sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa untuk pemerataan pembangunan.
Pakar kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah juga mengomentari sindiran Anies soal ordal.
Trubus menilai Anies itu seperti ‘menepuk air di dulang terpercik muka sendiri’.
Ia menyinggung sekaligus mengingatkan, bahwa Anies juga melakukan hal sama yakni menempatkan ordal di posisi strategis sewaktu menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Di antaranya menaruh ordal di jabatan Komisaris LRT Jakarta, Badan Usaha Milik Daerah PT Jakarta Propertindo (Jakpro), hingga TGUPP.
“Dia pernah menjabat sebagai gubernur terus ada orang-orang dekatnya juga yang masuk menjabat posisi-posisi ‘orang dalem’. Kayak LRTJ, (eks) Komisaris Jakpro, itu kan orang dekatnya. Yang di TGUPP ‘orang dalam’ semua,” ujar Trubus.
Oleh karena itu, Trubus menilai pernyataan Anies bertolak belakang dengan yang telah dilakukannya sewaktu menjabat Gubernur DKI Jakarta.
“Pernyataannya saya kira akan menjadi bumerang. Jadi, kalau memahami ‘orang dalam’ ini kan jadinya seperti ‘terpercik muka sendiri’ jadinya,” ucapnya.
Menurutnya, pernyataan ‘ordal’ saat debat capres membuat masyarakat bingung dan keragu-raguan bagi para pemilih Anies.
“Menyebabkan keragu-raguan orang yang dulunya meyakini dia sebagai pemimpin ke depan, malah jadinya keraguan. Kasihan tim kampanyenya juga,” kata Trubus.
Trubus juga melihat pernyataan Anies tentang demokrasi yang buruk terlalu berlebihan. Sebab, Anies terpilih menjadi gubernur DKI karena diusung oleh partai politik yang menjadi oposisi.
Ia juga menilai Anies tidak akan menjadi gubernur jika demokrasi tidak berjalan.
“Kemudian kan dia nyindir-nyindir sekarang tidak demokratis, kalau tidak demokratis berarti dia tidak jadi gubernur. Ketika memaparkan sesuatu itu lebih banyak asumsi, opini,” kata Trubus.
Sebelumnya, Anies menyinggung tentang fenomena ‘orang dalam’ atau ‘ordal’ dalam debat perdana capres 2024 menghadapi Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Menurut calon presiden nomor urut satu itu, fenomena ordal ini menyebalkan karena membuat meritokratik tidak berjalan dan etika luntur.
“Di seluruh Indonesia kita menghadapi fenomena ordal.
Mau masuk kesebelasan ada ordalnya, mau masuk jadi guru ordal, mau daftar sekolah ada ordal, mau dapat tiket untuk konser, ada ordal.
Ada ordal dimana-mana, yang membuat meritokratik tidak berjalan, yang membuat etika luntur,” kata Anies saat menanggapi pernyataan Prabowo dalam debat capres.
Fenomena ordal ini disampaikan Anies ketika merespons jawaban calon presiden 02 Prabowo Subianto tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan umur calon presiden dan calon wakil di bawah usia 40 tahun.
Disarikan Oleh ARS