Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku telah menyiapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini di masa pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
“Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat COVID-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021,” ujar Ida dalam rapat kerja dengan komisi IX.
Sayangnya, Ida tak merinci seperti apa kebijakan THR itu akan dilaksanakan apakah sama dengan tahun lalu. Sebagaimana diketahui, tahun lalu Ida memperbolehkan pengusaha mencicil atau menunda pemberian THR kepada buruh. Hal itu diperkenankan saat itu dunia usaha sedang kesulitan imbas pandemi COVID-19. Oleh karenanya hal-hal semacam itu tidak dapat diabaikan.
“Kami akan menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel,” jelasnya.
Kemenaker juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2021, memastikan kepatuhan kepala daerah dalam penetapan upah minimum Tahun 2021 dan memastikan kepala daerah untuk mengikuti kebijakan pengupahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Selain mengkaji soal kebijakan THR, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data terkait penetapan upah minimum tahun ini seperti data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat pengangguran terbuka, dan median upah. Selain itu, juga dibahas soal penetapan upah untuk usaha kecil dan mikro seperti rata-rata konsumsi dan garis kemiskinan.
Selanjutnya, Kemenaker juga mendorong perusahaan agar segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah melalui bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah.
Setelah itu, Kemenaker juga akan menyusun Permenaker baru tentang pengusulan keanggotaan dewan pengupahan.
Semua rencana di atas merupakan tindak lanjut dari PP.No36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, Ida tak merinci lebih lanjut seperti apa pelaksanaan hingga target dari masing-masing rencana di atas.
sumber