Massa aksi di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, membentangkan spanduk menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur. PPP mengingatkan soal prosedur.
“Mundur tidaknya Jokowi atau berhenti tidaknya Jokowi itu ada koridornya, ada prosedurnya, bukan berarti disuruh mundur, terus mundur, tidak bisa juga,” kata Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, kepada wartawan, Kamis (28/10/2021) malam.
Awiek menilai demonstrasi yang digelar tepat pada Hari Sumpah Pemuda itu sebagai kritik terhadap pemerintah dan DPR. Awiek mengatakan demonstrasi sah-sah saja dilakukan.
“Soal demo itu kami anggap sebagai bagian dari kritik dari masyarakat terhadap pemerintah, terhadap DPR, itu biasa saja. Silakan saja orang berpendapat, namanya berpendapat sah-sah saja, asalkan tidak anarkis,” ujarnya.
Salah satu poster lain yang dibentangkan pendemo adalah cabut omnibus law atau Jokowi mundur. Awiek mengatakan ada jalur konstitusional yang bisa ditempuh jika ingin suatu UU dicabut.
“Soal UU dicabut itu jalur konstitusionalnya sudah ada, yakni melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kalau Mahkamah Konstitusi-nya memerintahkan pencabutan, karena UU itu bisa dibatalkan seluruhnya, atau dibatalkan sebagian, tentu semuanya ada prosedur hukumnya,” ucap Awiek.
“Jalur yang legal yang konstitusional, melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi, ada pun demo-demo itu penyampaian aspirasi, tetapi tidak akan membuat UU itu dicabut, karena jalur konstitusinya ada, sudah disiapkan jalan,” imbuhnya.
Massa demonstran sebelumnya berkumpul di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jl Medan Merdeka Barat. Salah satu kelompok demonstran membentangkan spanduk Presiden Jokowi untuk mundur.
Pantauan di lokasi, Kamis (28/10), spanduk tersebut dibawa oleh massa dari Aliansi Rakyat Menggugat. Di spanduk putih tersebut, tertulis ‘Mosi Tidak Percaya Kepada DPR RI dan Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Jokowi Mundur.’
Spanduk tuntutan Jokowi Mundur tidak hanya satu, tapi ada spanduk lainnya yang meminta Jokowi Mundur. Spanduk tersebut bertulisan ‘Cabut UU Omnibus law atau Jokowi Mundur’.
Disarikan oleh P.