Faktual.id
POLITIK

Pemilu Wajib Serentak Memilih DPR-DPD-Presiden

Anggota KPU Hasyim Asyari menyatakan pemilu yang wajib serentak adalah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan pemilu lain, seperti pemilihan anggota DPRD sampai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, merupakan opsi bebas bagi DPR.
“Yang perlu dijaga keserentakannya adalah pemilihan DPR, DPR, dan presiden/wakil presiden,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Mengapa ketiga pemilihan di atas harus serentak? Sebab, Indonesia menganut sistem presidensial. Di mana ciri-cirinya adalah pemilihan presiden secara langsung. Sedangkan yang melantik presiden terpilih adalah DPR dan MPR yang duduk di lembaga MPR.

“Tugas MPR melantik Presiden terpilih. Yang menetapkan Presiden terpilih adalah KPU, dilantik oleh MPR. MPR itu siapa? Gabungan DPR dan DPD. Maka menjadi logis memilih DPR, DPD, Presiden tidak bisa dipisah-pisah,” kata alumni FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.

Adapun opsi lain yang diutarakan Sekjen MK Prof Guntur Hamzah menjadi opsi bebas bagi DPR untuk memilihnya. Opsi ini juga tidak bisa menjadi jalan membuka amandeman UUD 1945 apakah memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 7 tahun atau menambah periode presiden.

“Ini opsi-opsi dalam putusan MK diserahkan UU, bukan KPU yang memilih. Dan ini tidak ada kaitannya dengan ide Amandemen UUD 1945. tidak ada.

Berikut 6 opsi yang disampaikan Sekjen MK Guntur Hamzah. Apa saja opsi itu? Berikut 6 opsi tersebut:

1. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD;
2. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota;
3. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota;
4. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
5. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih Gubernur, DPRD Kab/Kota, Bupati/Wali Kota.
6. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.

Selain itu, MK juga kembali menegaskan opsi keserentakan pemilu merupakan hak DPR untuk mengaturnya. Hal itu disampaikan dalam putusan MK pada Rabu (25/11) kemarin.

“Bangunan argumentasi yang demikian semakin meneguhkan pendirian Mahkamah, penentuan model keserentakan, baik dengan pemilihan lima kotak atau dengan memisahkan pemilihan nasional dengan pemilihan umum lokal, merupakan wilayah pembentuk undang-undang untuk memutuskannya dengan berbagai pertimbangan dan batasan konstitusional,” kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Rabu (24/11/2021).

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan model Pemilu Serentak 2024 menjadi kewenangan DPR untuk mengaturnya. Apakah mencoblos lima kotak atau dipisahkan antara pemilihan nasional dan pemilihan daerah.

“Bangunan argumentasi yang demikian semakin meneguhkan pendirian Mahkamah, penentuan model keserentakan, baik dengan pemilihan lima kotak atau dengan memisahkan pemilihan nasional dengan pemilihan umum lokal, merupakan wilayah pembentuk undang-undang untuk memutuskannya dengan berbagai pertimbangan dan batasan konstitusional,” kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Rabu (24/11/2021).

Bagi MK, yang prinsip adalah terjaminnya penerapan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945. Dalam putusannya, MK menilai penyelenggara pemilu dapat membuat adanya jeda antara Pemilu bagi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dengan pemilihan anggota DPR, anggota DPD dan Pilpres.

“Misalnya pembentuk UU dan penyelenggara pemilu dapat saja menyepakati adanya jeda waktu pemilihan umum anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan pemilihan anggota DPR, anggota DPD, serta pemilihan presiden/wakil presiden. Atau desain teknis lainnya yang dapat mengurangi beban petugas penyelenggara pemilihan umum ad hoc sebagaimana didalilkan oleh para pemohon,” ujar Saldi.

Disarikan oleh P.

SUMBER

Related posts

Diduga Halangi Penyidikan, Usman Hamid Dorong DPR Memulai Proses Pemakzulan Jokowi

Tim Kontributor

Apakah Serangan ke PDN Adalah Kecelakaan atau Kebodohan Seorang Menteri Yang Tidak Punya Kapasitas?

Tim Kontributor

Omnibus Law UU Cipta Kerja, Terlalu Dini Untuk Di Tolak

Tim Kontributor

Leave a Comment