Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto buka suara soal kasusnya terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Putra mantan Presiden Soeharto ini menegaskan segera mengambil langkah hukum.
“Akan buat langkah hukum,” kata Tommy Soeharto sembari masuk ke dalam mobilnya usai konferensi pers dalam peresmian Rest Area 4.0, di Kawasan Industri PT Mandala Pratama Permai, Rabu (10/11/2021) lalu.
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI sendiri telah menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat milik Tommy Soeharto. Aset itu berupa tanah seluas 124 hektare di Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang sebelumnya disebut bernilai Rp 600 miliar.
Total nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Sementara, aset yang disita oleh Satgas BLBI ini berupa 4 aset tanah yang berada di Kawasan Industri Mandala Pratama Prima, Karawang, Jawa Barat.
Menurut Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani belum ada informasi soal langkah hukum apa yang akan diambil Tommy Soeharto.
Kementerian Keuangan maupun Satgas dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang mengurus piutangnya Tommy, belum tahu langkah hukum apa yang ditempuh obligor BLBI itu.”Sampai dengan saat ini belum ada informasi terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan,” kata Tri Wahyuningsih dalam bincang virtual, kemarin Jumat (12/11/2021).
Pihaknya pun masih menunggu seperti apa langkah hukum yang akan ditempuh oleh Tommy Soeharto.
“Sampai dengan saat ini belum ada informasi terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan. Mungkin kita sama-sama nanti kita lihat apa yang beliau akan laksanakan,” tambahnya.
Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban sebelumnya menjelaskan, aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang).
“Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi,” tutur Rionald yang juga sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Disarikan oleh P.