Pemerintah berencana tak melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Kementerian Perhubungan mengungkapkan ada mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun oleh Kemenhub dan Gugus Tugas COVID-19.
Dalam rapat kerja dengan komisi V DPR RI Budi mengungkapkan koordinasi tersebut juga termasuk tracing ke masyarakat yang akan bepergian.
“Kementerian perhubungan tidak bisa melarang atau mengijinkan mudik karena harus dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19. Penanganan mudik harus dilakukan sebaik-baiknya antara lain dengan pengetatan syarat perjalanan dan penerapan prokes yang ketat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Selasa (16/3/2021).
Pemangkasan cuti ini tertuang dalam SKB 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan diharapkan ada perubahan dengan adanya pernyataan soal tak ada larangan mudik Lebaran ini.
“Masih dinamis, melihat perkembangan COVID-19 juga,” jelas dia.