Faktual.id
KOMUNIKASI POLITIK Politik Dalam Negri

Mahfud MD: Papua dengan NKRI Final, Tak Bisa Ganggu Gugat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui masih ada sejumlah isu yang dipersoalkan berkaitan dengan Papua.

Salah satunya pergerakan dari Organisasi Separatis di Papua yang menginginkan Papua lepas dari Indonesia. Organisasi Papua Merdeka (OPM) juga kerap mengklaim Papua bukan bagian Indonesia.

 

Meski begitu, Mahfud mengatakan pemerintah hingga saat ini terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan tersebut. Sebab hubungan Indonesia dengan Papua sudah final, Papua kata dia adalah bagian dari NKRI.

“Ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final. Tidak bisa diganggu gugat, dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan. Sosial, ekonomi, politik dan keuangan sekalipun, akan kita pertahankan,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu (31/3).

Dalam kesempatan itu, Mahfud menyinggung perihal dana otonomi khusus yang akan diperpanjang di 2021 ini. Dana tersebut akan diperpanjang setelah selama kurang lebih 20 tahun diberikan ke Provinsi paling timur di Indonesia itu.

“Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjangan, yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya,” kata Mahfud.Adapun soal otonomi khusus Papua, Mahfud menegaskan tidak ada istilah perpanjangan karena aturan dan pelaksanaannya sudah dijalankan sejak 2001.

Untuk mendukung perpanjangan dan penambahan dana otsus Papua, Mahfud mengatakan pemerintah akan melakukan revisi pada sejumlah peraturan, termasuk revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

“Kita akan merevisi pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Revisi 2 pasal. Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemekaran,” kata dia.Revisi juga mencakup soal pemekaran Papua yang diinisiasi Mahfud akan ditambah sehingga menjadi lima provinsi. Draf Revisi tersebut saat ini telah diserahkan ke DPR.

sumber

Related posts

Birdwatch, Fitur Baru Twitter Untuk Melawan Hoax

Tim Kontributor

Pakai Tambahan Zat Aditif BBM, Aman Nggak Sih?

Tim Kontributor

Paus Fransiskus Menjalankan Misi Perdamaian Ukraina

Tim Kontributor

Leave a Comment