Faktual.id
RAGAM INFO

Kriteria Sembuh Pasien Covid-19, Begini Aturan Baru Menkes

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui pedoman pencegahan dan pengendalian virus corona Covid-19 di Indonesia.

Di dalamnya selain mengganti istilah ODP, PDP dan OTG namun juga menyebutkan kriteria pasien sembuh dan selesai isolasi Covid-19.

Di dalamnya mengatur banyak hal, termasuk kriteria pasien yang dapat dipulangkan atau selesai isolasi.

Definisi pasien sembuh disebutkan berikut ini:  “Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP.

Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh DPJP”.

Isolasi

Disebutkan pula di dalam aturan tersebut bahwa isolasi merupakan proses mengurangi risiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit, baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala COVID-19 dengan masyarakat luas.

Dalam poin ketujuh Bab III tentang Surveilans Epidemiologi, disebutkan setidaknya tiga kriteria penyintas dikatakan selesai isolasi, sebagai berikut :

  1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  2. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan    follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
  3. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
  4. Sedangkan dalam Bab V tentang Manajemen Klinis menjelaskan mengenai Evaluasi Akhir Status Klinis Pasien Covid-19.

Evaluasi status klinis pasien yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rumah sakit antara lain:

Selesai Isolasi

Kriteria pasien konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi, sebagai berikut:

  1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). Pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  2. Kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang. Pasien konfirmasi dengan gejala ringan  dan gejala sedang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi harus  dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukan  gejala demam dan gangguan pernafasan.
  3. Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit :
  • Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
  • Dalam hal pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, maka pasien kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dinyatakan selesai isolasi, dan dapat dialih rawat non isolasi atau dipulangkan.

Sementara itu, dijelaskan pula bahwa prinsip dasar upaya penanggulangan Covid-19 bertumpu pada penemuan kasus suspek/probable (find), yang dilanjutkan dengan upaya untuk isolasi (isolate) dan pemeriksaan laboratorium (test).

Ketika hasil test RT-PCR positif dan pasien dinyatakan sebagai kasus konfirmasi, maka tindakan selanjutnya adalah pemberian terapi sesuai dengan protokol.

Pelacakan kontak (trace) harus segera dilaksanakan segera setelah kasus suspek/probable ditemukan.

Kontak erat akan dikarantina selama 14 hari. Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan.

Namun, jika selama pemantauan kontak erat muncul gejala maka harus segera diisolasi dan diperiksa swab (RT-PCR).

Kriteria pasien sembuh WHO

Sebelumnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menerbitkan pedoman sementara yang diperbarui mengenai manajemen klinis Covid-19 dan rekomendasi mengeluarkan pasien dari isolasi.

Disebutkan bahwa pasien dapat dinyatakan sembuh saat tidak lagi memiliki gejala Covid-19, sehingga tidak lagi menunggu hasil dua kali swab negatif.

Kriteria baru ini mencerminkan sejumlah temuan baru, bahwa pasien yang gejalanya telah sembuh mungkin masih menunjukkan hasil positif saat dilakukan tes swab selama beberapa minggu.

Meski begitu, WHO menyebut pasien tersebut rendah kemungkinannya menularkan virus corona ke orang lain.

Kriteria berlaku untuk semua kasus Covid-19 terlepas dari lokasi isolasi dan tingkat keparahan penyakit.

Bagaimana kriteria pemulangannya?

  1. Pasien dengan gejala, 10 hari setelah menunjukkan gejala ditambah minimal 3 hari tanpa gejala, termasuk demam dan gejala pernapasan.
  2. Pasien tanpa gejala, 10 hari setelah dites positif untuk Covid-19.

WHO mengungkaapkan, pasien Covid-19 dapat dikeluarkan dari isolasi rumah sakit, bisa tanpa memerlukan pengujian ulang dengan ketentuan tersebut.

Ini berbeda dari rekomendasi awal WHO yang mengharuskan pasien untuk pulih secara klinis dan mempunyai dua hasil tes swab negatif dari sampel berurutan yang diambil setidaknya dalam waktu 24 jam secara terpisah.

Meski begitu, WHO memperbolehkan negara-negara untuk tetap menggunakan kriteria pertama, setelah dua kali tes PCR negatif, atau kriteria terbaru terkait pemulangan pasien.

Sebelumnya kriteria pasien sembuh dari Covid-19 setelah menjalani dua kali tes PCR dengan hasil negatif.

“Kriteria sembuh adalah sembuh berdasarkan dua kali negatif (hasil tes PCR) dan keluhan klinis tidak ada lagi,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto, Minggu (19/4/2020).

Sumber

“Tulisan ini adalah bagian dari tugas dan pembelajaran kelas Manajemen Media Digital. Apabila ada kesalahan atau kekurangan mohon dimaafkan.” Endro Aji/MMD1

Related posts

Gempa Bermagnitudo 6,4 SR, Guncang Yogyakarta.

Tim Kontributor

Menteri Kesehatan Meyakini COVID-19 Di Indonesia Kini Masih Terkendali

Tim Kontributor

Viral Pernyataan Gubernur Lemhanas ‘Rakyat Milik Presiden’

Tim Kontributor

Leave a Comment