Meskipun saat ini kembali diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun tetap masih ada sektor usaha yang diizinkan buka selama PSBB ini dan mewajibkan karyawannya untuk bekerja di kantor.
Untuk itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Penerbitan keputusan ini dilakukan mengingat dalam situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan. Menurut pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, dunia usaha dan pekerja berkontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.
“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan, seperti dimuat kemkes.go.id, Sabtu (23/5/2020).
Namun di sisi lain, ada juga Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan, PSBB dilakukan dengan meliburkan tempat kerja.
“Untuk itu, pasca pemberlakuan PSBB perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin, sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” kata Terawan.
Berikut ini panduan pencegahan penulisan covid-19 di tempat kerja.
- Trus Mengikuti Perkembangan Covid-19
Paduan yang pertama untuk pencegahan penularan Covid-19 selama PSBB di tempat kerja bagi kebijakan manajemen adalah selalu mengikuti perkembangan informasi tentang Covid-19 melalui website http://infeksiemerging.kemkes.go.id atau sesuai kebijakan pemerintah daerah (pemda) setempat.
- Membentuk tim Penanganan Covid
Bentuklah Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja, yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
- Membuat Kebijakan Penanganan Covid-19
Pimpinan harus memberi kebijakan dan prosedur kepada pekerja untuk melaporkan setiap kasus yang dicurigai Covid-19. Seperti gejala demam atau batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak nafas. Lalu nantinya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemantauan oleh petugas kesehatan.
- Mengatur Kembali Jam Kerja
Jam kerja yang terlalu panjang (lembur) harus dihindari karena bisa mengakibatkan para pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat dan menurunannya sistem kekebalan atau imunitas tubuh.
Sedangkan untuk tempat kerja yang menggunakan sistem shift, sebaiknya meniadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari) jika memungkinkan. Jika shift 3 tetap harus ada, maka lebih baik diperuntukan bagi pekerja yang usianya kurang dari 50 tahun.
- Menggunakan masker dan memberikan asupan nutrisi
Pihak manajemen harus mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah dan selama di tempat kerja, serta mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan di tempat kerja. Perusahaan dapat memberikan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin c, seperti jeruk dan jambu. Dan jika memungkinkan, bisa juga memberikan suplemen vitamin c kepada para pekerja.
- Memastikan tempat kerja aman dan sehat
Pihak manajemen harus memfasilitasi pekerja dengan tempat kerja yang aman dan sehat. Melakukan pembersihan berkala menggunakan pembersih dan disinfektan setiap empat jam sekali, terutama pada pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, juga area serta fasilitas umum lainya.
Serta kualitas udara tempat kerja pun harus diperhatikan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara, sinar matahari, serta pembersihan filter air conditioning (AC).
- Menyediakan sarana cuci tangan
Pihak manajemen juga perlu menyediakan petunjuk lokasi dan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Dan juga harus menyedikan poster edukasi cara mencuci tangan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, serta handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan.
Serta Physical distancing harus tetap dilakukan pada semua aktivitas kerja, dengan jarak antarpekerja minimal 1 meter.
- Mengadakan kampanye Germas
Perusahaan mengadakan kampanye gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) melalui pola hidup sehat serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) juga harus dilakukan.
Kegiatan yang dilakukan pada kampanye tersebut adalah cuci tangan pakai sabun (CTPS) setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
Kemudian etika batuk, olahraga bersama, makan makanan bergizi seimbang, serta menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama.
Sosialisasi dan edukasi Covid-19 harus dilakukan secara intensif, agar para pekerja mendapat pengetahuan yang lengkap, sehingga dapat melakukan tindakan preventif dan promotif secara mandiri.
Untuk materi edukasi dapat berupa penyebab Covid-19 dan cara pencegahannya, mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan, praktik PHBS, serta alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan. Sumber
” Tulisan ini adalah bagian dari tugas dan pembelajaran kelas Manajemen Media Digital. Apabila ada kesalahan atau kekurangan mohon dimaafkan” Khanifah Juniasari/MMD3