Kejaksaan Agung( Kejagung) Republik Indonesia berkata timnya bakal mendalami seluruh data terpaut masalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, serta 5 Tubuh Aksesibilitas Telekomunikasi serta Data( Bakti) Kominfo 2020- 2022. Perihal ini ditegaskannya dikala ditanyakan soal konfirmasi terdapatnya data yang tersebar kalau Menteri Komunikasi serta Informatika( Menkominfo) Johnny G Plate diprediksi memohon setoran duit Rp 500 juta per bulan ke Direktur Utama( Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif( AAL). Atas data itu, Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana tidak membetulkan maupun membantah. Dia cuma menekankan seluruh data hendak didalami.
” Ini kabar darimana seketika kok tersebar luas, pasti seluruh data hendak kita dalami seluruh,” kata Ketut dikala dikonfirmasi, Senin( 3/ 4/ 2023). Lebih lanjut, Ketut pula tidak mengenali apakah Menkominfo hendak ditilik kembali selaku saksi buat ketiga kalinya terpaut perihal itu. Bagi Ketut, penyidik yang hendak memastikan bersumber pada pertumbuhan penyidikan.” Nanti kita amati perkembangannya, pasti permasalahan pembuktian bergantung dari regu penyidik,” ucapnya. Dikenal, dalam permasalahan tersebut Johnny sudah ditilik 2 kali selaku saksi pada Selasa( 14/ 2/ 2023) serta Rabu( 15/ 3/ 2023).
Dalam masalah ini Kejagung pula telah terdapat 5 orang yang diresmikan terdakwa, tercantum Anang Achmad Latif( AAL). Sedangkan itu, keempat terdakwa yang lain merupakan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali( MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan( IH). Setelah itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak( GMS); serta Tenaga Pakar Human Development( HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto( YS). Akibat perbuatan para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat( 1) serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang- Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pergantian atas Undang- Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat( 1) ke- 1 KUHP.
Disarikan oleh JMKP