Terdapat empat terdakwa pada kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya atau disingkat dengan nama AJS. Mereka akan menjalani sidang pembacaan putusan pada hari ini, Senin 12 Oktober 2020. Sidang tersebut tetap digelar meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tengah menerapkan lockdown.
Keempat terdakwa itu merupakan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Staf humas Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Bambang Nurcahyono mengungkapkan bahwa persidangan hari ini dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB. Persidangan akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tengah menerapkan lockdown lantaran  terdapat lima pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri ini terinfeksi Covid-19. Bambang nurcahyono juga mengatakan bahwa media yang meliput di dalam juga terbatas. Selebihnya memantau melalui giant monitor yang telah disiapkan Pengadilan Negeri.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat belum menjalani sidang pembacaan tuntutan hukuman. Karena keduanya dinyatakan positif covid-19.
Empat terdakwa tersebut dituntut dengan hukuman berbeda. Hary Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup, Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara, Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara, dan Joko Hartono Tirto dituntut pidana seumur hidup. Mereka diyakini terbukti merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya para terdakwa dan orang lain. sumber
“Tulisan ini adalah bagian dari tugas dan pembelajaran kelas Manajemen Media Digital. apabila ada kesalahan atau kekurangan mohon dimaafkan” Karina Zeta Ayuningtyas/MMD3