Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hari ini menghadirkan sejumlah saksi kunci dalam sidang lanjutan kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Di antaranya ada dua eks ajudan Nurdin, Syamsul Bahri dan Muhammad Salman Natsir serta eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti.
“Pertama kami panggil saksi atas nama Sari Pudjiastuti, kemudian saksi Syamsul Bahri, kemudian saksi Muhammad Salman Natsir,” ujar Jaksa KPK Ronald Worotikan memanggil saksi ke persidangan di pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Kamis (7/10/2021).
Selain eks ajudan dan eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa, Jaksa juga memanggil tiga orang saksi lainnya yang merupakan petinggi Bank BUMN di Makassar.
“Kemudian saksi Muhammad Ardi, kemudian saksi Miftahul Jannah kemudian terakhir ada saksi Asriadi,” sebut Ronald.
Pantauan detikcom, para saksi telah masuk ke ruang sidang. Dua eks ajudan Nurdin yang merupakan anggota Polri sempat diperiksa di pengadilan dalam rangka memastikan yang bersangkutan tak membawa senjata api.
Selanjutnya, para saksi disumpah agar dapat memberikan keterangan yang sesungguhnya di persidangan tanpa ada rekayasa. Sementara dua orang terdakwa, yakni Nurdin Abdullah dan eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat menghadiri persidangan secara virtual dari gedung merah putih KPK.
Disarikan oleh P.