Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memberi penjelasan terkait kabar mengenai kenaikan tarif listrik, khususnya untuk pelanggan non subsidi. Dia menjelaskan, tarif listrik pelanggan non subsidi ditahan sejak tahun 2017.
“Dari total penjualan listrik PLN, itu 1/4 untuk listrik subsidi, 3/4 sekitar 73% itu adalah untuk listrik keluarga yang non subsidi,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII.
Dia mengatakan, PLN hanya sebagai operator. Tambahnya, untuk tarif pelanggan non subsidi ini, PLN mendapat kompensasi dari pemerintah.
“Untuk yang non subsidi saat ini mekanismenya menggunakan kompensasi ditanggung pemerintah, yang ini kemudian dihitung tahunan,” katanya.
Menurutnya, jika tarif itu tidak ditahan maka akan ada kenaikan. Kenaikan tarif itu berdasarkan beberapa indikator antara lain kurs, ICP, harga batu bara acuan dan inflasi.
Meski demikian, keputusan tarif ini tergantung pemerintah. Dia mengatakan, PLN hanya sebagai pelaksana.
“Kalau automatic tariff adjusment ini dilepas maka akan ada kenaikan tarif sesuai dengan adjusment dari menggunakan 4 parameter yaitu adanya exchange rate, kurs, kemudian ICP, harga batu bara acuan, dan tingkat inflasi,” katanya.
“Tentu saja keputusan ini bukan di PLN tetapi ini adalah keputusan bersama tentu saja dari DPR RI, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan juga dari Istana, untuk itu kami sendiri dalam hal ini, monggo saja keputusan dari pemerintah akan kami laksanakan,” sambungnya. Disarikan Oleh MSLP
Sumber