Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021 ini, ditetapkan dengan dasar mencegah penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung sampai sekarang. Aturan ini pun berlaku untuk semua masyarakat. Artinya tidak hanya bagi anggota TNI, Polri, BUMN, ASN, karyawan swasta, dan mandiri saja.
Meski begitu, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan, pihaknya tetap memastikan kesiapan jalur infrastruktur untuk mudik Lebaran 2021. “Secara umum pemerintah kebijakannya melarang mudik, tapi kembali bahwa kita bersiap bagaimanapun Lebaran ini pasti ada peningkatan lalu lintas,” ujar Hedy, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI yang disiarkan melalui Youtube (30/3/2021). Untuk Tol Trans Jawa, secara operasional telah disiapkan sepanjang 1.100 km dari 1.150 km yang direncanakan.
“Jalan tol di Trans Jawa juga terus kami lakukan penanganan, termasuk normalisasi kapasitas, kita harapkan standar pelayanan minimum berjalan dengan baik,” ucap Hedy. Sementara Tol Trans Sumatera, sudah dibangun 672,49 km dari 2.974 km yang direncanakan. Menurutnya, Bina Marga Kementerian PUPR saat ini tengah menangani adanya kerusakan di jalur Bakauheni-Palembang. Adapun di Kalimantan, saat ini penanganan infrastruktur fokus pada dampak banjir Kalimantan Selatan yang terjadi Januari lalu.
“Di Kalimantan ini kami lakukan penanganan darurat pemasangan Jembatan Bailey dan Jembatan Salim karena ini merupakan jalur logistik, targetnya selesai permanen sebelum Lebaran,” tuturnya. Sedangkan di Sulawesi, ada penanganan Tol Trans Sulawesi yang fokus pada rehabilitasi ruas jalan Makassar-Maros-Pangkep. Hedy menambahkan, selain melakukan perbaikan jalan tol, dalam rangka mempersiapan jalur Lebaran 2021, pihaknya juga menangani kerusakan jalan nasional.
Termasuk penanganan jalur rawan longsor, serta menyiagakan alat berat di wilayah-wilayah strategis. “Ini persiapan Lebaran kami secara umum, juga sudah ada perintah pimpinan untuk membuka posko di setiap ruas jalan, terlepas bahwa Lebaran ini dilarang mudik,” kata Hedy.
Kementerian Perhuhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyusun aturan pengendalian transportasi, menyusul adanya larangan mudik Lebaran. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, penyusunan regulasi dilakukan melalui koordinasi insentif dengan berbagai kementerian dan lembaga, khususnya Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, serta TNI/Polri. “Kemenhub mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” ucap Budi dalam keterangan resminya, Selasa (20/3/2021).
Budi mengatakan, penyusunan aturan pengendalian transportasi terkait larangan mudik Lebaran juga merujuk pada hasil survei daring soal persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan saat Idul Fitri. Proses survei dilakukan dengan menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media, yang melibatkan 61.998 responden dengan berprofesi 25,9 persen karyawan swasta, dan sisanya PNS, BUMN, wiraswasta, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan lainnya.
Menurut Budi, dari hasil survei didapat 89 persen masyarakat tidak akan mudik bila memang dilarang, 11 persennya masih akan mudik atau liburan. “Untuk estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional, sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah paling banyak adalah Jawa Tengah sebesar 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen,” kata Budi. Selain merujuk pada survei, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 sendiri sudah mengeluarkan aturan baru soal perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19. Regulasinya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Kehadiran SE tersebut sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yakni SE 7 tahun 2021. Untuk perjalanan transportasi darat, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah akan melakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose C19 sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pelaku perjalanan darat menggunakan transportasi pribadi tetap diimbau melakukan tes RT-PCT atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurung waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Tak hanya itu, hasil tes negatif GeNose C19 juga wajib ditunjukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan jika dilakukan tes acak.
SUMBER