Musisi Iwan Fals dan sutradara Joko Anwar pun mengomentari keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menggelar sidang soal batasan usia calon presiden dan wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023. Tanggapan kedua selebriti tersebut tertuang dalam postingannya. tweet yang dibawakan oleh Anwar Usman, kakak ipar Presiden Jokowi.
Iwan Fals Bikin Polling Usai Putusan MK
Iwan Fals langsung membuat polling di akun Xnya. Iwan Fals membuat polling soal dinasti politik tak lama setelah MK mengabulkan gugatan perwakilan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan simpatisan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Ada empat pilihan berganda yang ditawarkan Iwan Fals yakni setuju, nggak setuju, nggak ngerti, dan masa bodo. Hasilnya, sebanyak 56 persen netizen menjawab nggak setuju, diikuti sikap masa bodo sebanyak 28 persen, setuju 12 persen, dan nggak ngerti 4 persen.
Tak puas dengan polling itu, Iwan kembali mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan pertanyaannya soal dinasti politik. “Kepala daerah di Indonesia, yang berprestasi, yang umurnya belum 40 tahun, selain Gibran siapa aja ya?” cuitnya.
Pertanyaan ayah dari mendiang musisi, Galang Rambu Anarki ini dibalas 127 cuitan. Ada yang menyebut nama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Kediri Hanindito, hingga Wali Kota Medan Bobby Nasution, menantu Presiden Jokowi. Mengetahui ada yang menjawab nama Bobby, Iwan menjawab kembali. “Weiii banyak juga ya bakat-bakat terpendam yang siap jadi presiden atau wakilnya,” tulisnya.
Cuitan Malu Joko Anwar
Tanggapan lebih ekspresif dilontarkan sutradara, Joko Anwar. Meski tidak menyebut secara langsung putusan Mahkamah Konstitusi itu, tapi netizen yang menangapi berhubungan dengan itu. Ia hanya mencuit satu kalimat pendek. “Kita pantas malu,” cuitnya. Seharian ini, ia baru mencuit satu kalimat pendek itu.
Balasan netizen langsung menghubungkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Beberapa netizen balik meledek Joko Anwar yang dulu menyatakan dukungannya kepada Jokowi. “Gak usah malu. Anda salah satu pendukung garis keras beliau dulu,” tulis @iva****. “Selamat menuai, Bang, wkwkwk,” cuit @ucy***. “Kita??? Kamu dan penghamba lurah saja kaleee,” balas @kia***.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini atas uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Para penggugat meminta agar bunyi pasal itu diubah menjadi batas usia minimal 35 tahun. Putusan itu dinilai bisa meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gibran saat ini berusia 36 tahun.
Disarikan Oleh ARS