Aturan karantina pelaku perjalanan internasional masih menjadi pertanyaan masyarakat. Sebab, aturan itu kerap berubah mengikuti situasi perkembangan Covid-19 baik di dalam maupun luar negeri.
Namun, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menjelaskan bahwa hingga kini ada dua peraturan mengenai karantina pelaku perjalanan internasional, yaitu 10 dan 14 hari.
Suharyanto mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 juga mengatur hal yaitu masa karantina pelaku perjalanan internasional.
Masyarakat yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) wajib melakukan karantina selama 10 hari jika baru tiba dari perjalanan luar negeri di luar 11 negara yang telah ditentukan.
“Karantina ini memang yang terbaru 10 hari. 10 hari itu bagi WNI dan WNA yang melakukan perjalanan luar negeri di luar 11 negara yang di situ sudah ada Omicron-nya,” kata Suharyanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR.
Suharyanto mengatakan bahwa ada 11 negara yang diklaim telah terdeteksi virus Covid-19 varian baru Omicron. Ke-11 negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Sementara itu, aturan 14 hari karantina diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang baru saja tiba dari 11 negara yang terdeteksi varian Omicron.
“Jadi ada 11 negara itu, memang harus 14 hari karantina. Tetapi kalau yang di luar 11 negara itu, 10 hari,” ujar mayor jenderal TNI itu. Ia melanjutkan, WNI dan WNA juga perlu memperhatikan aturan tempat karantina setelah tiba di Indonesia.
Menurutnya, bagi WNI telah disiapkan tempat karantina, misalnya di Wisma Atlet dan Rusun Nagrak.
Sementara itu, WNA ditempatkan di hotel-hotel khusus untuk karantina perjalanan internasional. “Jadi memang yang di hotel-hotel itu bagi WNA. Tapi yang WNI itu disiapkan di beberapa tempat penampungan di Wisma Atlet, ada di Pademangan, kemudian ada di Kemayoran,” jelas Suharyanto. Disarikan Oleh MSLP