Aturan karantina dari luar negeri resmi diperbarui menjadi 5 hari. Ketentuan tersebut diperbarui dan berlaku sejak 1 Februari lalu hingga 31 Desember 2022.
Aturan karantina diterbitkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. Aturan ini dimuat dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Lantas apa saja keputusan resmi soal aturan karantina dari luar negeri terbaru? berikut rangkuman selengkapnya.
Jangka Waktu Karantina dari Luar Negeri Bagi WNI
Dalam aturan karantina dari luar negeri yang dimuat dalam SK Kasatgas No 4 Tahun 2022, WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) wajib melakukan karantina dengan ketentuan:
- Masa karantina 5×24 jam untuk PPLN yang telah divaksin dosis lengkap, atau
- Masa karantina 7×24 jam untuk PPLN yang telah divaksin dosis pertama.
PPLN yang sedang karantina akan menjalani tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:
- Hari ke-6 bagi PPLN dengan karantina 7×24 jam
- Hari ke-4 bagi PPLN dengan karantina 5×24 jam
Apabila saat tes dinyatakan negatif, WNI dan WNA diizinkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan. Namun jika dinyatakan positif maka:
Jika tanpa gejala atau bergejala ringan: dapat isolasi di pusat terpusat dengan biaya ditanggung pemerintah untuk WNI dan ditanggung mandiri untuk WNA
Jika bergejala berat dan atau dengan komorbid tak terkontrol, diisiolasi atau dirujuk ke RS Covid dengan biaya ditanggung pemerintah untuk WNI dan ditanggung mandiri untuk WNA
Kewajiban karantina dilakukan untuk:
- WNI yang diberikan fasilitas karantina terpusat: Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah lulus pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah bertugas dinas di luar negeri atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival internasional
- WNI di luar kriteria poin a wajib karantina di tempat akomodasi terpusat dengan biaya ditanggung mandiri
- WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing wajib karantina di tempat akomodasi terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Dalam aturan karantina dari luar negeri terbaru, kewajiban karantina dikecualikan untuk:
- Kepala Perwakilan asing bertugas di Indonesia dan keluarga bisa diberikan dispensasi karantina dengan syarat melakukan karantina mandiri sesuai dosis vaksin yang didapat.
- WNI dengan keadaan mendesak seperti kondisi kesehatan mengancam nyawa, kondisi kesehatan membutuhkan perhatian khusus atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal
- WNA dengan syarat menerapkan sistem bubble dan prokes ketat, yaitu:
- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
- Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan
- Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement
- Delegasi negara-negara anggota G20
- Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat dan orang terpandang.
Waktu pengajuan pengecualian karantina bagi:
- Kepala perwakilan asing dan WNA menerapkan sistem bubble diajukan minimal 7 hari sebelum kedatangan ke Satgas Covid-19.
- WNI dengan keadaan mendesak, minimal 3 hari sebelum kedatangan ke Satgas Covid-19.
Disarikan Oleh MSLP
Sumber