Faktual.id
RAGAM INFO

AHY Klaim Putusan MK, Sejalan Sikap Demokrat

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui putusannya, memerintahkan pemerintah dan DPR RI memperbaiki UU Cipta Kerja (Ciptaker). Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai putusan MK sejalan dengan penolakan Partai Demokrat terhadap UU Ciptaker.
“Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam. Demokrat memandang memang ada problem formil dan materiil,” kata AHY dalam cuitan yang dibagikan kepada wartawan, Jumat (26/11/2011).
Mahkamah Konstitusi memutuskan judicial review (JR) UU Nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja sebagai inkonstitusional secara bersyarat. Menurut AHY, di UU Ciptaker, ada masalah soal keterbukaan publik dan metode pembuatan.

“Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, MK juga nilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuatan UU baru ataukah revisi,” ujarnya.

AHY ingin UU Cipta Kerja sesuai dengan kemauan masyarakat dan terutama buruh. Putusan MK ini diharapkan AHY bisa dihormati semua pihak.

“Putusan hukum MK harus dihormati. Ini adalah momentum baik untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan ‘sustainable economic growth with equity’,” imbuhnya.

Putusan MK
Mahkamah Konstitusi memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Bila UU Ciptaker tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11).

Pemerintah Segera Perbaiki UU Ciptaker
Merespons putusan MK tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan segera memperbaiki UU Cipta Kerja.

“Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud,” kata Airlangga, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Perekonomian RI, Kamis (25/11).

Disarikan oleh P.

SUMBER

Related posts

Greysia Polii Apriyani Rahayu Menyabet Medali Emas Olimpiade Tokyo 2020

Tim Kontributor

Ada Apa dengan Chelsea?

Tim Kontributor

Pemilik Lahan Bantah Tanah di Ciledug yang Ditembok 2 Meter Jalan Umum

Tim Kontributor

Leave a Comment