Faktual.id
KOMUNIKASIRAGAM INFO

Jakarta Ganti Nama Dari DKI Jadi DKJ

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan nama DKI Jakarta akan diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun mengatakan usulan ini masih dalam pembahasan.

“Iya, belum, masih dibahas di Rancangan Undang-Undang (RUU). Masih panjang pembahasannya,” kata Heru di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).

Kemudian, ia tidak mau berkomentar lebih lanjut. Sebab, hal tersebut masih dalam pembahasan. “Iya, masih dibahas,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan nama DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur sesuai Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

UU Nomor 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” kata Sri dalam akun resmi Instagramnya dengan username @smindrawati yang dilihat Republika pada Jumat (15/9/2023).

Ia menjelaskan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

“Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin,” kata dia.

 

Disarikan Oleh ARS

Sumber

Related posts

Ini Dia 10 Provinsi Baru Yang Akan Menambah Jumlah Provinsi di Indonesia

Tim Kontributor

Keterampilan Komunikasi Dosen Dan Guru Yang Baik, Kunci Maksimalnya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

penulis

Seperti Sudah Memprediksi, Ternyata Sandra Dewi Sudah Membuat Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis Sejak Awal Menikah

Tim Kontributor

Leave a Comment