Faktual.id
RAGAM INFO

KPK Akan Tindak Lanjuti Dugaan Pungli Di Rutan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) sudah menerima hasil analisis Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan( PPATK) terpaut aliran uang pungutan liar( pungli) oknum petugas Rumah Tahanan( rutan) KPK. KPK berjanji segera menindaklanjuti hasil analisis PPATK tersebut.” Kami lekas analisis pada proses penyelidikan yang lagi kami jalani,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikala dikonfirmasi, Senin( 26/ 6/ 2023). Tetapi Ali enggan membeberkan lebih perinci rekening yang digunakan oknum petugas Rutan KPK dalam menampung uang pungli. KPK pula belum melaksanakan pemblokiran terhadap rekening dalam perkara ini.” Sebab pemblokiran cuma bisa dicoba pada proses penyidikan,” ucapnya.

” Kami yakinkan bakal kami dalami pada proses penyelidikan dimaksud. Pada proses penyelidikan tidak dapat kami sampaikan substansi materinya,” katanya. Guna dikenal, pungli di Rutan KPK dibongkar Dewan Pengawas( Dewas) KPK. Diduga terdapat puluhan petugas Rutan KPK yang menerima pungli sampai mencapai Rp4 miliyar dalam kurun waktu 3 bulan, Desember 2021- Maret 2022. Petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK maupun pihak terkait dengan trik menampung duit di rekening pihak ketiga. Duit itu kemudian diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai. Dewas KPK setelah itu memberi tahu dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas memohon supaya pimpinan KPK menindaklanjuti penemuan tersebut. Karena, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.

KPK sudah menerima laporan terpaut penemuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK pula sudah menindaklanjutinya dengan menyelidiki dugaan faktor pidana korupsi dari penemuan pungli di Rutan Gedung Merah Putih tersebut.

Disarikan Oleh JMKP

Sumber

Related posts

Tina Toon cs Digugat Rp 10,7 Miliar

Tim Kontributor

Polisi Menemukan 93 Sertifikat Vaksin yang Dibeli dari Pembobol

Tim Kontributor

Selebgram Aceh Divonis 22 Hari Penjara

Tim Kontributor

Leave a Comment