Jakarta,- 27 perusahaan terlapor hadir dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perkara dugaan kartel minyak goreng. Kepala Panitera, Akhmad Muhari mengatakan jika terbukti bersalah perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
“Besaran denda bisa mencapai maksimal 50 persen dari keuntungan dari pelanggaran atau maksimal 10 persen dari penjualan produk,” ucapnya saat dihubungi Tempo pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Pada pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan Kamis, 20 Oktober 2022, investigator penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Adapun sidang tersebut telah mengalami penundaan akibat tidak hadirnya empat dari dua puluh tujuh terlapor pada persidangan Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam LDP, KPPU mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan 27 perusahaan tersebut. Terlapor diduga melanggaran pasal 5 terkait penetapan harga dan pasal 19 huruf c perihal pembatasan peredaran atau penjualan barang. Selain itu, 27 perusahaan terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.
Investigator menjelaskan para terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 5, di mana para perusahaan secara bersama-sama menaikan harga minyak goreng kemasan. Kenaikan itu terjadi pada periode Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode Maret 2022 hingga Mei 2022.
Sedangkan dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mencakup pembatasan peredaran dan/atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode Januari 2022 hingga Mei 2022.
Majelis Komisi akhirnya memberikan waktu pada 27 perusahaan terlapor itu untuk mempelajari laporan tersebut. KPPU meminta pada terlapor untuk memberikan tanggapan pada sidang berikutnya.
Sidang selanjutnya diagendakan pada Senin, 7 November 2022. Agenda pada persidangan kedua itu adalah mendengarkan tanggapan para terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator penuntutan KPPU.
Disarikan Oleh : RS